Pajak Penghasilan 6 Negara Ini Tertinggi di Dunia, RI Masuk?

Jakarta, CNBC Indonesia – Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) berencana menghapus pengenaan pajak penghasilan (PPh) jika terpilih kelak.

Hal ini cukup membingungkan. Pasalnya, pajak menjadi salah satu sumber pemasukan terbesar. Maka dari itu, pembayaran pajak ini dirasa cukup penting bagi keberlangsungan sebuah negara.

Indonesia menerapkan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi berkisar 5%-35%. Tarif ini terbilang normal jika dibandingkan dnegan negara-negara lain. Bahkan, enam negara yang memiliki pajak penghasilan terbesar di dunia. Salah satunya berada di Asia yaitu Jepang yang mengenakan pajak penghasilan sebesar 55,97% dari pendapatan warganya.

1. Pantai Gading

Pantai Gading merupakan sebuah negara yang terletak di kawasan Afrika Barat. Negara yang berbatasan dengan Teluk Guinea di sebelah selatannya ini menjadi salah satu satu negara paling makmur di kawasannya.

Dari sektor ekonominya, negara ini diketahui sebagai penghasil dan pengekspor coklat terbesar di dunia. Mungkin banyak yang tidak menyangka bahwa Pantai Gading menjadi negara dengan pajak penghasilan tertinggi. Diketahui bahwa warga negara Pantai Gading memberikan sekitar 60% dari pendapatan mereka sebagai pajak.

2. Finlandia

Kedua adalah Finlandia. salah satu negara yang terletak di Eropa Timur. Pada 2013, negara ini diketahui memiliki populasi sekitar 5,5 juta jiwa. Angka ini menempatkan Finlandia sebagai negara dengan kepadatan penduduk terendah di Uni Eropa.

Tak hanya itu, Finlandia juga masuk dalam deretan negara dengan pajak penghasilan terbesar. Tarif pajak di negara ini terbilang cukup tinggi. Angkanya mencapai 56,95% dari pendapatan yang dimiliki setiap warga negaranya.

3. Jepang

Jepang juga tercatat menerapkan pajak penghasilan yang tinggi kepada warga negaranya. Dalam hal PDB, Negeri Sakura ini menjadi salah satu yang terbesar di dunia.

Pajak penghasilan Jepang menjadi satu-satunya negara di kawasan Asia yang memiliki angka cukup besar. Tercatat sebesar 55,97 persen pajak penghasilan yang dikenakan negara ini terhadap pendapat warga negaranya.

4. Denmark

Pajak penghasilan yang dikenakan Denmark pada warga negaranya adalah sekitar 55,9% dari pendapatan. Besarnya pajak penghasilan ini memungkinkan pemerintah Denmark untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta berbagai program sosial bagi rakyatnya.

5. Austria

Selanjutnya, Austria diketahui sebagai negara terkaya ke-12 di dunia dalam hal PDB per kapita. Negara ini memiliki tingkat ekonomi yang baik serta standar hidup yang tinggi.

Dalam hal pajak penghasilan, Austria menarik sekitar 55% dari pendapatan warga negaranya.

6. Swedia

Besaran pajak yang dikenakan pemerintah Swedia mencapai 52, 9% dari pendapatan tahunan warga negaranya. Selain keenam negara di atas, masih ada beberapa lainnya seperti Aruba, Belgia, Israel, hingga Slovenia yang masuk deretan negara dengan pajak penghasilan tertinggi. https://roketgubuk.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*