Daftar Kelompok/Usaha yang Dilarang Beli Subsidi LPG 3 Kg

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah secara tegas mengungkapkan bahwa mulai 1 Januari 2024 pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) hanya untuk masyarakat yang terdaftar melalui pendaftaran KTP saja.

Kewajiban pendaftaran LPG 3 kg sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019. Di mana, yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Lantas, siapa saja yang dilarang untuk membeli subsidi LPG 3 kg? Simak daftar kelompok atau usaha yang dilarang menggunakan LPG 3 kg.

Larangan pembelian LPG 3 kg sudah tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022.

Diantaranya:

  • Restoran
  • Hotel
  • Usaha peternakan
  • Usaha pertanian (di luar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi)
  • Usaha tani tembakau
  • Usaha jasa las
  • Usaha binatu atau laundry
  • Usaha batik

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengungkapkan rencana pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) hanya untuk masyarakat yang sudah terdaftar mulai 1 Januari 2024 bertujuan agar pendistribusian LPG bersubsidi tersebut bisa lebih tepat sasaran.

Selama ini, pendistribusian LPG 3 kg belum maksimal diterima oleh masyarakat yang membutuhkan. Untuk mendorong itu, pihaknya akan merevisi regulasi yang mengatur penerima LPG 3 kg yang akan tertuang dalam Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014.

“Ya kita jalanin, kan kita sudah tahu selama ini mekanisme yang berjalan selama ini banyak kurang tepat, kita bikin (aturan) yang tepat,” jelas Arifin saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (22/12/2023).

Kelak, revisi Perpres 191/2014 tersebut akan mengatur pendistribusian LPG 3 kg ke masyarakat yang membutuhkan dan diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM (Permen) perihal cara pendistribusian LPG bersubsidi tepat sasaran.

“Maksudnya Revisi Perpres no. 191/2014 itu pendistribusian untuk ke tangan yang tepat. Mekanisme untuk mencapai tepatnya, itu yang yang harus kita lakukan, dan itu nanti diperkuat Permen,” tambah dia.

Pasalnya, mulai 1 Januari 2024 pembelian LPG bersubsidi tabung 3 kg hanya dapat dilakukan oleh konsumen terdaftar. “Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata,” ungkap pengumuman Kementerian ESDM, Selasa (19/12/2023).

“Bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi,” bunyi pengumuman Kementerian ESDM tersebut.

Pendaftaran ini dilakukan tak lain untuk membuat penyaluran LPG subsidi menjadi lebih tepat sasaran. “Per 1 Januari 2024 hanya pengguna yang sudah terdaftar bisa membeli LPG Tabung 3 kg. Hal ini sebagai upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran.” https://frutangjeruk.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*