Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan subsidi untuk program konversi motor berbasis Bahan Bakar Minyak (BBM) ke motor listrik sebesar Rp 10 juta, naik dari sebelumnya sebesar Rp7 juta per unit.
Aturan subsidi konversi ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai yang diteken Desember ini.
Program subsidi ini tidak terbatas hanya untuk perseorangan, namun juga masuk di dalamnya lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah.
Dengan begitu, bagi masyarakat yang ingin melakukan konversi motor BBM ke motor listrik, setidaknya dapat mendaftarkan diri melalui platform digital di website EBTKE Kementerian ESDM.
Platform tersebut menyediakan layanan pemohon yaitu untuk pendaftaran konversi, memilih informasi bengkel pelaksana konversi terdekat dari lokasi, serta dapat melakukan pengecekan status pengerjaan konversi motornya.
Lantas bengkel mana saja yang melayani konversi motor listrik bersubsidi? Simak informasi berikut ini:
Direktorat Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM mencatat setidaknya terdapat sebanyak 13 bengkel pelaksana program konversi motor listrik yang tersebar di Indonesia.
1. Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi. Jakarta Selatan.
2. Elders Garage. Jakarta Selatan.
3. Nagara. Jakarta Selatan.
4. Bengkel Konversi SOI. Kab Bekasi.
5. BRT Electric. Bogor.
6. PT Mitrametal Perkasa. Karawang.
7. Quest. Bandung.
8. PT Cogindo Daya Bersama. Cirebon.
9. Volto Mechanix. Denpasar.
10. Electric Wheel. Denpasar.
11. SR Electric. Mojokerto.
12. PT Braja Elektrik Motor. Surabaya.
13. PT Ekolektrik Konversi Mandiri. Surakarta.
Bengkel juga dapat mendaftar menjadi bengkel pelaksana konversi melalui platform tersebut.
Selain itu, kapasitas mesin motor yang bisa dikonversi listrik adalah rentang CC 100-150 CC. Adapun, pada platform itu terdapat 9 tahapan konversi. Tapi jangan khawatir, 9 tahap ini hampir semuanya berada di tanggung jawab bengkel konversi.
1. Pemohon Dapat Mengisi Formulir Pendaftaran Secara Online atau Datang Langsung ke Bengkel Konversi Untuk Mendaftar
2. Bengkel Konversi Melakukan Pengecekan Teknis Kondisi Sepeda Motor dan Kelengkapan Surat-Surat Kendaraan (Kesesuaian KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin dan Nomor Rangka)
3. Melakukan Persetujuan Antara Pihak Pemilik Sepeda Motor Dengan Pihak Bengkel Mengenai Biaya Konversi
4. Pemohon Mengisi Surat Pernyataan Kesediaan Konversi Kendaraan Bermotor
5. Bengkel Mulai Mengerjakan Konversi Sepeda Motor Milik Pemohon
6. Bengkel Mengajukan Permohonan SUT dan SRUT Secara Online ke Kemenhub
7. Kemenhub Unggah SUT & SRUT yang Telah Diterbitkan
8. LVI Melakukan Verifikasi
9. Serah Terima Sepeda Motor Kepada Pemilik Yang Telah Dikonversi https://brewokkiri.com/